A. Pengertian Hak
Secara definitif “hak “ merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjalin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Hak mempunyai unsur – unsur sebagai berikut :
1. Pemilik hak
2. Ruang lingkup penerapan hak
3. Pihak yang bersedia dalam penerapan hak
Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak.
Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu dengan instansi.
Jadi hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Dalam peroleh hak ada dua teori yaitu :
1. Teori Mc. C loskey, yang menyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan,dimiliki, dinikmati, atau sudah dilakukan.
2. Jooel Feirberg, menyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang abash (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang yang disertai dengan pelaksanaan kewajiban)
Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai dengan pelaksanaan kewajiban.
B. Pengertian HAM
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrat dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara.
Hakekat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melaluia aksi keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepantingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan m,enjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu pemerintah, baik sipil maupun militer, dan Negara(manshur Efendi, 1994)
C. Perkembangan Pemikiran HAM
a. Perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi yaitu :
1. Generasi Pertama :
Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak situasi perang dunia II dan Negara – Negara yang merdeka untuk menciptakan suatu tata tertib yang baru.
2. Generasi kedua :
Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak – hak social ekonomi, politik dan budaya.
3. Generasi ketiga :
Keadilan dan pemenuhan hak asasi harusnya dimulai sejak mulainya perkembangan itu sendiri, bukan setelah pembangunan itu selesai.
4. Generasi keempat :
Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara – Negara dikawasan asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government.
Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi ketiga karena tidak saja mencakup tuntunan struktural tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan social yang berkeadilan
b. Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Perkembangan HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, konsep, yang hidup dimasyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya telah berlangsung cukup lama. Pemikiran HAM dalam periode sebelum pergerakan, seperti pada pergerakan Budi Oetomo, dimana pemikiran HAM Budi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar George Desa. Bentuk pemikiran HAM Budi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Adapun HAM yang terdapat dalam siding BPUPKI Indonesia tentang perdebatan pemikiran yang berbunyi BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
HAM 1970 – 1980 masalah pemikiran HAM di Indonesia
Yang isinya pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakan terhadap HAM sebagai produk berat dari individualistic serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan resliktif terhyadap HAM.
HAM 1990 – sekarang, masalah pemikiran HAM
Di mana isinya masalah strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui 2 tahap yaitu status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsistan
D. Bentuk – Bentuk Hak Asasi Manusia
Menurut sifat – sifatnya hak asasi manusia ada 6 jenis
1. Hak asasi pribadi
2. Hak asasi untuk memiliki sesuatu
3. Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum dan pemerintah
4. hak asasi politik
5. hak asasi social dan kebudayaan
6. hak acara pengandilan dan jaminan perlindungan
Prof. Bagir Manna menbagi HAM pada beberapa kategori yaitu : hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya.
- Hak sipil terdiri hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan , hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu dan hak hidup dan kehidupan.
- Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.
- Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan social, hak perlindungan kerja, hak perdagangan dan hak pembangunan berkelanjutan.
- Hak sosial budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan , hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.
Hak personal, hak legal, hak sipil, dan politik yang terdapat dalam pasal 3-21 dalam DUHAM tersebut memuat :
1. hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
2. hak bebas dari perbudakan dan penghambaan
3. hak bebas dari penyikasaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berprikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
4. hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi
5. hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara efektif
6. hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang – wenang dan masih banyak.
Sedangkan hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan pada pernyataan DUHAM menyangkut hal – hal sebagai berikut yaitu :
1. hak atas jaminan sosial
2. hak untuk bekerja
3. hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama
4. hak untuk bergabung ke dalam serikat – serikat buruh
5. hak atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesehatan dan kesejahteraan
6. hak atas pendidikan
7. hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
Sementara itu Prof Baharuddin Lopa, membagi HAM dalam beberapa jenis yaitu hak persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak memperoleh perlindungan , hak penghormatan pribadi, hak menikah dan berkeluarga, hak wanita sederajat dengan pria, hak anak terhadap dari orang tua dan hak memperoleh pendidikan.
Hak – hak asasi wanita, bersama dengan hak – hak pria, telah diakui dalam dokumen – dokumen utama. Hak – hak asasi manusia sejak berdirinya Perserikatan Bangsa – Bangsa, dimana piagam PBB itu sendiri menegaskan keyakinan akan hak – hak asasi manusia yang fundamental dalam persamaan hak– hak asasi pria dan wanita dalam pasal 1 dari deklarasi universal HAM menyatakan bahwa”semua manusia dilahirkan bebas dan sama martabat dan hak– hak asasi”.
Sering dikemukakan bahwa dibanyak Negara , wanita sekarang memperoleh kedudukan yang sama dengan pria dimuka hukum.
Dikemukakan pula bahwa sebab – sebab wanita gagal untuk mempergunakan kesempatan dalam bidang ekonomi , sosial dan politik untuk diberikan kepada mereka di Negara- Negara tersebut adalah karena setiap sikap tradisional dan kerendahan / kekurangan wanita.
E. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Ham
Sebab – sebab terjadinya pelanggaran atas hak – hak asasi manusia dan sebab HAM belum dapat ditegakkan dalam praktek sehari – hari.
1. segala kesulitan yang terjadi dalam pemikiran dan pelaksanaan hak – hak asasi manusia dapat dikembalikan pada hakekatnya bahwa manusia Indonesia sedang mengalami massa peralihan dari alam tradisional kea lam modern
2. penguasa termasuk kpenguasa pada bidang hukum belum sepenuhnya menjalani kewajiban sesuai hukum yang berlaku
3. sejak pecah perang dunia II hingga tahun 1967, keadaan Indonesia belum normal sehingga peraturan sipil, lembaga – lembaga kepentingan dan pembangunan sipil selalu dikalahkan oleh peraturan – peraturan, lembaga – lembaga kepentingan dan pembangun militer
4. walaupunmenurut penjelasan UUD 1945 negara kita adalah Negara hukum tetapi kenyataannya Negara kita telah merupakan Negara polisi, karena pada umumnya kekuasaan eksekutiflah yang menaentukan.
5. masih adanya undang – undang serta peraturan – peraturan lain yang tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945, KARENA KETETAPAN MPRS No.XIX/MPRS/1996 belum dilaksanakan.
Kesimpuan
1. Hak berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
2. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrat dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara.
3. Pemikiran hak asasi manusia dibedakan menjadi empat generasi yang kesemuanya menunjukkan peningkatan pemikiran hak asasi manusia.
4. Di Indonesia sendiri terjadi perkembangan pemikiran hak asasi manusia yang dimulai dengan munculnya gerakan budi oetomo, sampai sekarang
5. Terdapat beberapa bentuk dari hak asasi manusia yaitu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar